Uji Kompetensi Guru Tetap
diperlukan
Guru
sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat
penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut
menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai profesional”
oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme
guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang
dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG)
dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG
bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus
tunjangan profesi.